Dewi Rosalinda ( H1E109039)
Peraturan yang mengatur tentang air limbah adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006.
Berikut adalah kutipan pasal-pasalnya :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001
Pasal 1
14. Air limbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
15. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
Pasal 21
(1) Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.
(2) Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006.
Pasal 1
17. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
18. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
19. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi, atau komponen yang ada bagi zat atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
20. Limbah Cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha dan atau kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
21. Limbah Rumah Tangga adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan dari rumah tangga.
22. Instalasi Pengolah Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah instalasi
pengolah air limbah yang berfungsi untuk mengolah air limbah-limbah cair yang
diharapkan menghasilkan effluent sesuai dengan baku mutu air yang diizinkan.
Pasal 21
(1) Dalam rangka pengamanan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air agar tidak menimbulkan pencemaran diadakan penetapan baku mutu air limbah.
(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
(1) Masuknya suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak jelas tempat masuknya dan atau secara teknis tidak dapat ditetapkan baku mutu air limbah, dikendalikan pada faktor penyebabnya.
(2) Perhitungan beban pencemaran masing-masing kegiatan ditentukan dengan
mengukur kadar parameter pencemar dan volume air limbah yang bersangkutan.
Sumber :
Anonim. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Presiden Republik Indonesia. http://www.blh.sumutprov.go.id/files/pdf/11_PP_RI_No.82_Tahun_2001_Pengelolaan_Kualitas_air_dan_Pe.pdf. Diakses tanggal 9 Maret 2010.
Anonim. Perda No. 2 Tahun 2006. http://www.kalselprov.go.id/view-details/perda-tahun-2006/51-perda-no-2-tahun-2006. Diakses tanggal 9 Maret 2010.
3/11/2010
Baku mutu Air Limbah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar